Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Ditetapkan 24 September 2023, Ini Tahapannya

PORDES TANGERANG – Sebanyak 16 desa akan mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar di 13 kecamatan Kabupaten Tangerang pada 24 September 2023, dan ada dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

“Dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu itu dilakukan karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024,” terang Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Rabu 31 Mei 2023.

“Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 September 2023 mendatang,” imbuhnya.

Yayat menjelaskan, Pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk dilaksanakan serentak sebelum 1 November 2023, itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ.

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang, karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

Pilkades Kabupaten Tangerang 2023, lanjut Yayat, memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Total ada 5 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.

“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” kata Yayat.

Lebih jauh Yayat memaparkan, tahapan pelaksanaan pilkades itu yaitu, Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.

“Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Kemudian, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades,” paparnya.

Usai pencoblosan, lanjut dia, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

“Tahapan terakhirnya, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Yayat menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 menjadi tolak ukur keamanan Pemilu tahun 2024. Ia meminta masyarakat untuk menjaga kondusiftas selama pilkades.

“Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti,” tutup Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman. (PD-01)

Simak dan Ikuti Berita Portal Desa lainnya di Google News