Jakarta, PORDES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memastikan aparatur sipil negara (ASN) perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH) hingga guru honorer boleh menjadi petugas ad hoc Pemilu.

Petugas ad Hoc Pemilu itu di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

“Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” terang Hasyim di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2022) kemarin.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan ASN tak dilarang untuk menjadi petugas ad hoc pemilu. Ia menegaskan ASN tidak boleh menerima dua gaji dari dua pekerjaan yang berbeda.

Sementara insentif bagi petugas ad hoc pemilu, kata dia, hanya bersifat honorarium bukan gaji karena sifatnya yang sementara.

“Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” kata Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan perangkat desa tak perlu mengajukan pemberhentian sementara bila menjadi petugas ad hoc Pemilu. Menurutnya, petugas ad hoc pemilu dan perangkat desa sama-sama memiliki tugas untuk melayani masyarakat.

“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” tandasnya.

Sumber: CNN Indonesia