Kudus, PORDES – Penggunaan alokasi 40 persen Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa, tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada saat melakukan kunjungan kerja di Kudus, Minggu (14/2/2022).

“Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen salurkan sebanyak itu,” katanya.

“Kepala desa tidak perlu khawatir karena Insya Allah duit itu tidak akan hilang. Meskipun (alokasi) sudah dipatok 40 persen, kalau riil (kebutuhan) di desa 15 persen ya pakai 15 persen,” ia menambahkan.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menekankan bahwa yang terpenting bantuan sosial dapat diberikan kepada semua warga miskin di desa yang berhak mendapatkannya.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengemukakan bahwa dia belum mendapatkan informasi detail mengenai ketentuan penggunaan sisa dana jika hanya separuh dari alokasi 40 persen Dana Desa yang bisa digunakan untuk BLT.

“Apakah sisanya itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain atau akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran?” katanya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen), program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa untuk setiap desa, dan untuk program sektor prioritas lainnya. (red)

Editor: Andrey Andresta Sumber: Antara