Tangerang, PORDES – Mulai hari ini tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan bepergian dan mengambil cuti selama Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Apratur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Bupati menegaskan, Perangkat Daerah dan Kecamatan wajib melakukan absensi melalui mesin presensi atau aplikasi ASN-G disertai absen basah bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkupnya pada periode tersebut.

“Bagi pegawai yang malanggar maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Namun, lanjut Zaki, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bepergian dalam rangka melaksanakan Tugas Kedinasan yang berpedoman kepada aturan yang berlaku, maka harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” jelas Zaki.

Kemudian, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka diperlukan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Kebijakan tersebut pun juga dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti dengan alasan penting lainnya,” tutup Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (noy/pordes)

Sumber: Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn