Laporan Kasus PHK di Polda Banten  Dlimpahkan ke Polres Serang

PORDES SERANG – Pelapor kasus PHK mantan karyawan PT Garda Mas Tunggal Prima, Zainudin kembali mendatangi Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten,
Kamis 8 Juni 2023.

Kedatangan Zainudin untuk menanyakan tindak lanjut laporan nya terkait kasus PHK dimana pihak terlapor tidak mengindahkan putusan pengadilan Mahkamah Agung yang menyatakan, Menghukum Tergugat (PT Garda Mas Tunggal Prima) untuk membayar pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti cuti, kepada penggugat (Zainudin).

Keterangan dari petugas di Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa laporan Zainudin sudah pada proses pengalihan penanganan di Polres.

“Laporan PH atas nama pak Zainudin sudah pada proses pelimpahan penanganan di Polres Serang, kemungkinan hari Senin laporan sudah sampai di Polres,” terang petugas yang melayani Zainudin di Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten.

Petugas juga memberikan surat pengantar untuk dilaporkan ke Polres Serang apabila berkas sudah sampai ke Polres Serang.

Kepada Portal Desa, Zainudin mengatakan, bahwa demi keadilan dirinya akan tempuh sampai dimanapun.

“Saya ingin membuktikan, apakah keadilan masih ada di Indonesia khususnya di Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, apakah keadilan juga bisa dirasakan rakyat kecil seperti saya ,” tegas Zainudin.

Sementara itu, Pihak Perusahaan PT Garda Mas Tunggal Prima melalui Kuasa Hukumnya Yunus, saat dikonfirmasi pada Sabtu 3 Juni 2023 melalui selulernya terkait bagaimana pihaknya menyikapi putusan Pengadilan dan langkah yang akan dilakukan selajutnya, akan tetapi tidak memberikan jawaban apapun.

Selanjutnya Portal Desa memiminta tanggapannya melalui seluler, kepada salah satu Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Serang terkait kasus yang dialami Zainudin, belum memberikan balasan sampai berita ini ditayangkan.
(Jaka)