Tangerang, PORDES – Hingga hari ketiga sejak dibukanya pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang, belum ada satu pun partai politik peserta pemilu 2024 yang menyerahkan daftar calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, selain mengumumkan pembukaan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Tangerang sejak 24 April 2023 sampai 30 April 2023, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada seluruh parpol di Kabupaten Tangerang.

“Sampai hari ketiga belum ada satu juga partai politik yang datang untuk mendaftarkan calegnya ke KPU Kabupaten Tangerang,” ungkap Ali saat di konfirmasi Portal Desa melalui sambungan selulernya, Rabu 3 Mai 2023.

Lebih lanjut Ali mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penutupan daftar caleg DPRD Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 Mei 2023.

“Jika dalam batas waktu yang di tentukan Parpol belum mendaftarkan Calegnya, maka kami akan menganggap parpol tersebut tidak mendaftar,” tegasnya.

Ali juga meminta, bagi parpol yang mendaftar diharuskan menyerahkan 30 persen keterwakilan perempuan, kalau tidak terpenuhi sampai batas waktu perbaikan maka pendaftarannya akan di tolak atau di coret.

“Hampir setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tangerang ada penambahan jumlah kursi dengan masing-masing penambahan satu kursi, kecuali dapil 6 yang tetap dengan jumlah 8 kursi,” jelas Ali

Ia berharap parpol tidak mendaftarkan calegnya di hari terakhir, karena di khawatirkan ada dokumen yang belum lengkap.

“Jika belum lengkap dokumen, parpol masih ada cukup waktu untuk melengkapinya, kalau mepet di khawatirkan tidak cukup waktunya,” pungkasnya.

Berikut beberapa syarat pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Tangerang pada pemilu tahun 2024.

  1. Pendaftar diwajibkan harus WNI dan di buktikan dengan data elektronik.
  2. Usia minimal 21 tahun.
  3. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Surat keterangan bebas narkoba,
  6. Surat keterangan dari pengadilan Negeri.
  7. Tanda bukti terdaftar sebagi pemilih
  8. Kartu tanda anggota partai politik.

(Gabel)