Pilkada di Kabupaten Tangerang Selesai Digelar, KPU Belum Tentukan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih
Pilkada di Kabupaten Tangerang Selesai Digelar, KPU Belum Tentukan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih
PORDES TANGERANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tangerang tengah memasuki tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penghitungan suara secara manual atau real count hasil pilkada yang dilakukan KPU didasarkan oleh data formulir Model C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tangerang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada di Kabupaten Tangerang dilakukan secara berjenjang.
“Rekapitulasi itu berjenjang, selesai dari PPK baru KPU,” terang Muhamad Umar kepada Portal Desa, Kamis 28 November 2024.
Berikut jadwal kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penerapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pertama Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK kamis 28 November 2024 sampai Sabtu 30 November 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK pada Kamis 28 November 2024 sampai Selasa 3 Desember 2024.
Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ditempat yang mudah di akses oleh masyarakat dalam kerja wilayah PPK pada kamis 28 Oktober 2024 sampai Senin 9 Desember 2024.
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 November 2024 sampai Selasa 3 Desember 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pada Jumat 29 November 2024
Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Tangerang di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU dan melalui lama resmi KPU Kabupaten Tangerang pada Jumat 29 November 2024 sampai Jumat 12 Desember 2024.
Kemudian Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU paling lama tiga hari setelahnya. (gabel).