Komisi III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Lanjutan dengan Sekdakab. Laporan Rudi Sukamto, jurnalis Portal Desa Biro Trenggalek

Trenggalek, PORDES – Dalam menyikapi adanya sistem regulasi baru adanya aturan terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2022 dimana pembangunan daerah diatur dalam sistem SIPD, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, gelar rapat kerja bersama OPD.

Rapat yang digelar oleh Komisi III dipimpin langsung oleh ketua Komisi Pranoto dan dihadiri oleh pj sekda, Asisten Sekda, Bakeuda, Bapedalitbang, dan seluruh Kepala Dinas dalam lingkup Pemkab Trenggalek ini, digelar diaula kantor DPRD setempat. Selasa 8 Maret 2022.

Ketua komisi III Pranoto dalam paparannya menyampaikan bahwa sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Pranoto, menyampaikan Rapat kerja ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap hukum serta ada beberapa hal yang harus dibedah bersama tentang sistem SIPD”.

“Menu pada program SIPD, ada jenis sistem yang tidak masuk pada SIPD. menu pipanisasi dalam sistem SIPD tidak ada, karena ini adalah pijakan untuk proses APBD Tahun anggaran berikutnya maka ini akan merepotkan. Pasalnya setiap program harus masuk program SIPD terlebih dahulu. Dan apabia ada aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir maka kita kedepan bagaimana pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” jelas Pranoto.

Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, dalam pembahasan program SIPD kali ini, menemukan titik terang, penjabat Sekda Trenggalek menyanggupi dan bakal melakukan komunikasi dan pengarahan kepada eksekutif yang memiliki kegiatan pembangunan.

“Alhamdulillah tadi Pj. Sekda Trenggalek mengamini proses tersebut dan bakal membantu semua OPD agar tak kebingungan dalam meng-input ke SIPD,” tutur Ketua Komisi III DPRD Trenggalek.

Pranoto juga menambahkan bahwa saat ini semua pejabat pemerintah harus merubah pola pikir untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pembangunan. Menurut Pranoto permasalahan ini merupakan salah paham.

“Seperti pembahasan kemarin, adanya kekurangan pada jenis pipanisasi, dan ternyata dari evaluasi dengan badan yang membidangi bahwa sebenarnya sudah ada. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa mungkin saja saat akan melakukan penginputan sistem sedang bermasalah,” pungkasnya. []