Keukeuh! PLN Bakal Tetap Lakukan Penagihan Listrik Yang Belum Dibayarkan

PORDES LEBAK – Bidang Pelayanan Pelanggan PLN Cabang Rangkasbitung Gunung Setiadi membenarkan surat tagihan listrik tanpa stample dan tanda tangan itu merupakan milik pihaknya.

Menurut Gunung surat tagihan listrik tersebut seharusnya ditandatangani dan distempel oleh manajer terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada pelanggan.

“Namun, dalam kasus ini, surat tersebut keluar lebih dulu sebelum proses tersebut dilakukan,” kata Gunung kepada Portal Desa, Selasa 15 April 2025.

Lebih lanjut Gunung mengatakan pihaknya telah menegur bagian yang bertanggung jawab atas kesalahan ini dan mengaku telah menarik kembali surat-surat tagihan tersebut.

“Kami telah menarik kembali surat-surat tagihan yang belum ditandatangani dan distempel untuk dilengkapi,” katanya.

Gunung menjelaskan pelanggan yang sudah diputus tiga tahun lalu tetap menerima tagihan karena sistem PLN menagihkan tagihan yang belum dibayarkan.

“Jika pelanggan memiliki tagihan yang belum dibayarkan sebelum diputus, maka tagihan tersebut tetap harus dibayarkan,” katanya.

Dia menambahkan tagihan listrik tersebut akan tetap ada meskipun pelanggan sudah tidak ada atau rumahnya sudah berganti pemilik.

“Dan tagihan akan diteruskan kepada penghuni baru atau pemilik baru rumah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial N mengeluhkan adanya surat tagihan listrik dari PLN Rangkasbitung yang diduga tidak jelas.

Pasalnya surat yang diterima N yang ditunjukan kepada almarhum orang tuanya ini tidak ada stample resmi dari PLN berikut dengan tanda tangan Manager unit layanan pelanggan Rangkasbitung.

“Aneh surat tagihan listrik ini untuk orang tua saya yang sudah almarhum dan KWH nya juga sudah lama di cabut oleh PLN,” terang N kepada Portal Desa, Selasa 15 April 2025. (gabel).