Korupsi Dana Desa, Kades Sodong Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Korupsi Dana Desa, Kades Sodong Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan
Pandeglang, PORDES – Kepala Desa (Kades) Sodong, Kabupaten Pandeglang, Sukmajaya, divonis penjara 3 tahun 4 bulan atas korupsi dana desa senilai Rp 418 juta. Anaknya, Yogi Purnama Aji, yang bertugas sebagai kepala urusan keuangan desa, juga divonis dengan hukuman sama.
“Menyatakan terdakwa Sukmajaya dan Yogi Purnama Aji terbukti bersalah, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Atep Sopandi pada Kamis petang (24/3/2022).
Hakim juga menghukum Sukmajaya dengan uang pengganti Rp 203 juta dan anaknya, Yogi Rp 214 juta. Jika kedua terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta benda keduanya disita.
“Dalam hal tidak memiliki dan mencukupi maka dipidana masing-masing satu tahun dan enam bulan,” ucap Atep.
Oleh majelis hakim, keduanya terbukti bersalah di korupsi dana desa senilai Rp 700 juta lebih pada 2019. Majelis menilai kedua orang ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan bahwa anggaran dana desa pada pelaksanaannya tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan anggaran dan volume pekerjaan. Pekerjaan itu ada di bidang penyelenggaraan-pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan penyertaan BUMDes.
Pembinaan masyarakat seperti insentif untuk guru ngaji, kader posyandu yang tidak menerima hak sebagaimana ketentuan. Selain itu, ada kegiatan pembuatan paving block yang tidak memiliki pertanggungjawaban.
“Kegiatan pembangunan masyarakat desa insentif guru ngaji dan kader posyandu dilaksanakan tapi tidak sesuai,” katanya.
Dana desa ini kata majelis dilakukan tiga tahap. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara yang nilainya Rp 400 juta lebih.
“Pencairan dana desa tahap ketiga dilaksanakan terdakwa dan Yogi, realisasi tidak sesuai dengan alokasi,” paparnya.
Majelis menilai bahwa korupsi yang dilakukan kedua terdakwa merugikan warga Desa Sodong dan jadi pertimbangan memberatkan. Sedangkan hal meringankan keduanya sopan dan memiliki tanggung jawab pada keluarga.
Baik jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sidang dihadiri kedua terdakwa secara virtual dari Rutan Pandeglang.
Sumber: detikcom