Kepala BPKPAD Tuban dan Camat Grabagan Terima SK Purna Tugas

Tuban, PORDES – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban Jatim Teguh Setyobudi dan Camat Grabagan,Joko Suprianto bersama 82 ASN Pemkab Tuban lainnya menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun.

SK Pensiun tersebut diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tuban, Mokhammad Mahmud, kepada seluruh aparatur Pemkab Tuban yang pensiun TMT 1 April dan 1 Mei 2023 di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban, Senin 22 Mei 2023.

Penyerahan SK dihadiri oleh Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Membacakan sambutan Sekda Tuban, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tuban, Mahmud menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan loyalitas yang diberikan selama menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Dedikasi yang diberikan selama ini semoga menjadi catatan amal bapak ibu sekalian,” ungkap Mahmud.

Sebagai perwakilan Pemkab Tuban, Mahmud menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan dalam memberikan apresiasi, baik berupa kesejahteraan, fasilitas atau berupa penghargaan lainnya.

Aparatur Pemkab Tuban yang purna tugas diharapkan terus menjaga silaturahmi yang baik dengan relasi dan teman-teman. Tidak hanya itu, tetap dapat berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Tuban dengan cara masing-masing.

“Yang terpenting selalu menjaga kesehatan fisik dan spiritual bapak ibu sekalian,” jelas Mahmud.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih dalam laporannya menyebutkan penyerahan SK Pensiun TMT 1 April 2023 sebanyak 43 orang, dan TMT 1 Mei 2023 sebanyak 41 orang. Adapun penerima SK Pensiun terdiri dari pejabat eselon II, III, IV, Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Fien Roekmini menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi PNS purna tugas. Seluruh proses pencairan dana pensiun tidak perlu diurus sendiri oleh purna PNS. Akan tetapi, ditangani oleh petugas kepegawaian OPD bersama petugas BKPSDM. Layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun.

“Purna PNS hanya perlu melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Fien Roekmini.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, dana pensiun pasti akan cair dan ditransfer langsung ke rekening purna tugas. (Ali Maskur/Kabiro)

Sumber: InfoPublik