Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tahan Manajer Operasional Bank Banten

PORDES TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menahan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Bank Banten.

Penahanan tersangka tersebut dari hasil pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp743 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penahanan kepada tersangka dilakukan pada Senin lalu, 4 Desember 2023. Dimana, tersangka tersebut kini mendekam di Rutan Kelas II B Serang.

Kata Ricky, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang yakni RW. Dimana, surat penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Selanjutnya, tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

“Jadi, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Klass IIB Serang terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2023,” ungkap Ricky, Rabu 6 Desember 2023.

Ricky menerangkan bahwa tersangka RW tersebut telah mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV Langit Biru Tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

“Setelah pencairan kredit CV. Langit biru dilakukan. Kemudian diketahui bahwa CV. Langit Biru tersebut tidak membayar, sehingga terjadi kredit macet dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang membongkar tindakan kongkalikong oknum pegawai bank dengan kontraktor, di mana direktur CV Langit Biru menjaminkan sertifikat lahan untuk kredit modal kerja ke Bank Banten.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan.

Kemudian kata Fariando, adanya dugaan ‘kongkalingkong’ antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Dikarenakan adanya kekurangan berkas pengajuan, namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.

Kata Fariando, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Rez)