Diduga Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan, Pejabat Fungsional TPI Cituis Pakuhaji Ditetapkan Tersangka

PORDES TANGERANG – Pejabat pungsional di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Pakuhaji berinisial AH ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan.

Selain AH Kejari Kabupaten Tangerang juga menetapkan Koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berinisial M atas kasus yang sama.

“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad, Kamis 30 Januari 2025.

Arsyad menjelaskan pemerintah daerah melalui TPI memungut retribusi sebesar 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan karcis retribusi sejak 2020 hingga Agustus 2024 ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.

“Hasil pemeriksaan ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” katanya.

Disinggung soal kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus retribusi pelelangan ikan di TPI Cituis ia menegaskan masih dimungkinkan akan ada tersangka baru.

“Nanti akan diungkap semua dipersidangan dan kita juga akan lihat fakta nya, saat ini kita fokus kepada kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gabel).