Ogah Lapor Polisi, Puluhan Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami 

PORDES TANGSEL – Bantuan Hukum MHH PDM Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 31 perempuan korban KDRT di wilayahnya memilih menggugat cerai suami dari pada melaporkannya ke kepolisian.

Menurut Sekretaris MHH Alin Esa Priatna keputusan tersebut diambil karena mereka lebih menghendaki proses hukum yang cepat dibanding proses di kepolisian yang dinilai membutuhkan waktu panjang.

Alin merinci kekerasan yang dialami oleh puluhan korban KDRT tersebut berpariasi mulai dari kekerasan Fisik, Psikis sampai Penelantaran Ekonomi.

“Tak satu pun dari mereka memutuskan untuk memproses kasus kekerasan ini melalui jalur pidana,” kata Alin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Sabtu 1 November 2025.

Alin menambahkan para korban KDRT ini mendapatkan pendampingan hukum secara kolaboratif dari tiga organisasi saat mengajukan gugatan.

“Ketiga organisasi itu MHH Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Menurut Ketua Posbakum Aisyiyah Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya, keputusan para korban untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri.

​”Keputusan para perempuan ini menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri dari situasi KDRT yang mereka alami,” kata Halimah.

Ditambahkan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mengatakan pihaknya memastikan proses hukum terhadap para korban KDRT berjalan lancar.

“Pendampingan ini adalah wujud komitmen organisasi dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak,” tutup Sandra.

​Diketahui ​dari 31 korban 9 di antaranya telah secara resmi mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mereka telah menjalani sidang pertama di luar gedung pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah sidang keliling, bertempat di Balai Ratu Permai, Ciputat, Tangsel. (gabel).