Buntut Kasus Korupsi, Perangkat Desa di Kapas Bojonegoro Belum Terima Siltap 10 Bulan
Perangkat Desa di Kapas Bojonegoro Belum Terima Siltap 10 Bulan
Jatim, PORDES – Aparatur Pemerintah Desa di Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur selama 10 bulan terakhir ini belum menerima penghasilan tetap atau gaji disebabkan karena pemerintah desa belum bisa melakukan pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Camat Kapas Pemkab Bojonegoro Mahfoed, membenarkan jika dari 419 desa dari 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro hanya Desa Kapas yang belum bisa mencairkan ADD maupun Dana Desa (DD).
Hal ini dikarenakan imbas dari kasus korupsi APBDes yang dilakukan oleh Kades Kapas nonaktif Adi Saiful Alim.
“Imbasnya ya ke seluruh perangkat desa dan Pj Kades sampai sepuluh bulan belum gajian,” ujar Mahfoed saat dikonfirmasi Portal Desa, Jumat 28 April 2023.
Menurut Mahfoed, pemerintah desa masih menunggu hasil incraht dari pengadilan untuk kasus kades kapas. Baru setelahnya bisa melaksanakan musyawarah desa untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades sehingga proses pencairan ADD dan DD bisa segera dilakukan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga, sembari menunggu PAW berlangsung DD dan ADD bisa dicairkan. Mungkin bulan depan akan diproses pencairannya didampingi Inspektorat,” ungkap Mahfoed.
Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus dugaan proyek fiktif yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kapas nonaktif Adi Saiful Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020.
Kasusnya saat ini masih tahap pengajuan kasasi. Berdasarkan putusan banding, terdakwa divonis pidana penjara tiga tahun. (Ali Maskur)
Follow Berita Portal Desa di Google News