Mantan Penjabat Keuchik Alue Gadeng Dua Ditangkap Polres Langsa

Langsa, PORDES – Salah seorang mantan sekretaris desa berinisial NMT, yang juga mantan penjabat Geuchik (Kepala Desa) Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, di amankan satuan Tipikor Polres Langsa, atas kasus manipulasi data pemanfaatan anggaran dana desa tahun 2016 dan tahun 2017 lalu.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman menguraikan, pada hari Rabu 8 Juni 2022 sekira pada pukul 18.00 WIB, unit III/Tipikor satreskrim Polres Langsa menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp373 juta yang dilakukan oleh NMT.

“Tersangka ditangkap di rumahnya bdi Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Bire. Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, barang -barang bukti dibawa ke polres Langsa guna untuk pemeriksaan selanjutnya,” terangnya saat press release di Mapolres Langsa, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, kasus yang dilakukan oleh NMT, pada tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur mengalokasikan dana dalam APBG anggaran tahun 1017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp 917.1999.995 dan alokasi dana desa (ADD) yang di kelola oleh tersangka pada tahun 2017 penarikan tahap pertama sebesar Rp 489.072.660.

“Karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Penjabat geuchik berdasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor 35/141/PMG/G/Pj/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemberhentian penjabat Geuchik Gampong Alue Gadeng dua, Kecamatan Birem Bayeun,” jelas Imam.

Dia menambahkan, Alokasi dana desa (ADD) tahap Pertama sebesar Rp 489.072.660 dilakukan penarikan pada tanggal, 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah cabang Pwmbay Peureulak dan ADD tahap pertama sebesar Rp 489.072.660 direalisasikan untuk belanja sebesar Rp 116.072.660 dan kegiatan penyertaan modal Gampong sebesar Rp 273.000.000 lalu tersangka merekayasa laporan penanggung jawaban kegiatan penyertaan modal sebesar Rp 373.000.000, seolah-olah dana sebesar Rp 373.000.000 direalisasikan untuk BUMH Gading Jaya, di Gampong Alue Gadeng dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di gampyAlue Gadeng Gampong kecamatan Birem Bayeun seluas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp 373.000.000.

“Akan tetapi BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue gading Dua sehingga berdasarkan keterangan saksi ahli dan tersangka terhadap laporan penanggung jawaban kegiatan pernyataan modal Gampong sebesar Rp 373.000.000 untuk BUMH Gading Jaya adalah fiktif dan berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp 373.000.000 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter persegi di Alue Gadeng Gampong sebesar 282.750.000 surat keterangan jual beli atas nama tersangka dan pembayaran hutang sebesar 135.000.000 dan sisanya sebesar Rp.55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” terangnya.

Barang bukti yang disita asli sertifikatvtanah hak milik nomor 125, satu examlar foto copy laporan penanggung jawaban tahap 1 pembiayaan tahun Anggaran 2017 senilai Rp.373.000.000 yang sudah dilegalisir tersangka NMT. Pasal 2, pasal 2, pasal 8 dan pasal 18 IU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mustafa)