Ini Kata Ketua Bawaslu Soal Kegiatan Reses Anggota Dewan, Diduga Ada Kampanye dan Pelanggaran Netralitas ASN

PORDES RIAU, – Diduga salah satu Partai Politik (PARPOL) peserta Pemilu 2024 dan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu Serta dugaan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

Kegiatan itu dilakukan diduga saat salah satu anggota dewan provinsi Riau, Zulfi Mursal melakukan Reses di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Untuk di ketahui Reses adalah masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang dengan Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

Zulfi Mursal, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menapik kehadiran para calon anggota legislatif (Caleg) saat kegiatan rises yang dilaksanakannya dan mengatakan wajar karena Calon anggota Legislatif (Caleg) adalah sosok wakil sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Pusat.

“Beliau tu wasekjen DPP PAN, berasal dr Riau, hadir di acara reses anggota DPRD dari PAN wajar saja, sekaligus bersilaturrahmi dengan masyarakat,” kata Zulfi melalui pesan selukernya, Minggu 12 November 2023.

Calon anggota legislatif (Caleg) yang hadir dalam kegiatan Risesnya tersebut , menurut Zulfi adalah sosok salah satu petinggi partai di tingkat pusat.

“Banyak masyarakat yg tak kenal beliau salah satu putra Daerah Riau yg menjadi petinggi partai di tingkat pusat, beliau juga meninjau kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD,” terangnya.

Menurutnya juga siapapun yang ada di struktur partai mulai dari ranting ( Desa) kecamatan sampai Jakarta ( pusat), boleh ikut dalam setiap kegiatan anggota DPRD di masyarakat, dan Zulfi menjelaskan Reses 3 dimasa sidang ke 3, di lima kecamatan se kabupaten Siak ada 16 titik kegiatan rises.

“Di semua reses saya, dimanapun itu, ramai hadir, baik pengurus partai, maupun para caleg,” ungkapnya

Dia menegaskan, kehadiran para caleg saat reses tidak ada unsur kampanye, hanya sebatas silaturrahmi.

“PAN ikut aturan, beliau hadir bersilaturrahmi dengan masyarakat, acaranya reses, dan bukan hanya dia yang hadir, Ketua DPC PAN Tualang hadir, Yuhendrizal, Kenapa Irvan aja yang disorot,” ungkapnya.

Dugaan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai itu muncul pada kegiatan reses tersebut saat memberikan sebuah bingkisan yang tasnya berwarna biru bertuliskan nomor urut dari partai politik dan diserahkan kepada masyarakat.

Namun ironisnya, dalam pembagian bingkisan tas berwarna biru tersebut diduga adanya pelanggaran netralitas ASN seperti kepala Desa dan Camat turut membagikan tas dari partai Politik tersebut kepada masyarakat.

Sementara, AlJufri Penghulu Maredan Barat saat di konfirmasi portal desa mengatakan kedatangannya atas dasar kapasitas kepala wilayah dengan kegiatan reses di wilayah maredan barat.

“Iya saya datang, saya di undang,”kata AlJufri, singkat Sabtu 18 November 2023.

Saat di tanya tentang, pemberian bingkisan/tas dari partai politik, AlJufri berdalih tidak melihat gambar dari partai politik tersebut.

“Itu lah jujur saya tak melihat pulak tas bingkisan nya, karena diberi sama panitia langsung kita serahkan dah ada laporan baru kita tahu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Zulfadli Ketua Bawaslu kabupaten Siak mengatakan Reses itu kegiatan resmi anggota DPR yg diatur undang-undang, Caleg pun tak ada masalah datang sepanjang tidak melakukan kampanye dalam kegiatan tersebut.

“Membagikan stiker, pamflet, kalender, baju, jilbab, topi yang memuat unsur kampanye yaitu visi, misi, citra diri (foto & nmr urut),” terangnya.

Menurutnya, jika ada yang menyalahi atau kedapatan kampanye untuk Calegnya kami akan tegur atau bersurat kepada partainya, dan untuk ASN akan kami teruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di tindak lanjuti.

“Dasar hukum netralitas ASN, UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 9,” terangnya.

Dia mengungkapkan, Kasus dugaan netralitas ASN, Camat Tualang dan Maredan Barat telah masuk laporan ke Panwaslu dan telah di lakukan kajian.

“Dari kita Bawaslu sendiri akan meneruskan hasil kajian kepada KASN untuk di tindak lanjuti” ungkapnya.

Dia menjelaskan, KASN nanti akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada pembina kepegawaian (bupati) untuk diberikan kepada ASN tersebut.

“Bisa Demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi atau sanksi lainnya,”Pungkasnya

Hingga berita ini di tayangkan, Irvan herman, Caleg DPR RI, Yuhendrizal Caleg kabupaten Siak dan, Murshal, Camat Tualang belum berhasil di konfirmasi. (Riky zp)