GMNI Desak Kejati Halut Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif di Pemda

Halut, PORDES – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Halmahera Utara (GMNI Halut) mendukung laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Halmahera Utara (Halut), untuk mengusut tuntas soal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga Fiktif.

Ketua DPC GMNi Halut, Recky Forno menyampaikan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Recky menyebutkan, sesuai hasil advokasi Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Halut Wilson Musa, bahwa ada laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan Dinas dalam daerah, dan dana perjalanan dinas di luar Daerah tahun anggaran 2020 dan Tahun 2021. dugaannya ada di sekertariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

“Kami meminta Kejari Halmahera Utara untuk profesional dalam proses penyelidikan nanti untuk membuat terang kasus dugaan ini,” ujar Recky.

Dikatakan Recky, bahwa dalam Advokasi dilapangan terkait kasus ini DPC GMNI Halmahera Utara melihat pertangungjawaban belanja perjalanan Dinas di dalam Daerah maupun di luar Daerah. Dugaannya, sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara menandatangani bukti Surat Perintah Tugas serta Surat Perintah Perjalanan Dinas.

“Semoga penegak hukum bisa memeriksa rincian belanja perjalanan Dinas Rampung (SPPD Lembaran Merah) yang suda ditandatangani oleh pejabat ditempat tujuan dan kwitansi tanda terima uang, yang ada tercantum nama oknum yang selaku orang yang menyetujui pembayaran dan orang yang melakukan perjalanan dinas selaku yang menerima uang,” jelasnya.

“Atas dasar ini seharusnya diperiksa untuk meminta keterangan agar dalam proses penyelidikan bisa ditemukan letak kerugian negara. Kami tetap memandang bahwa proses ini berjalan secara profesional dan terbuka dipublik biar masyarakat mendapatkan kepastian Hukum,” imbuhnya.

“Kami tetap memberikan Support system terhadap penegak Hukum agar bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum-oknum yang punya kewenangan disekretariat bahwa pelaporannya seperti apa serta pertangung jawabannya,” sambung pria bergelar SH itu.

Lanjut dia, GMNI Halmahera Utara tetap mendukung penuh terhadap penegak Hukum kejari Halmahera Utara untuk melakukan proses penyelidikan, sehingga kasus ini bisa terungkap siapa oknum yang terlibat sehingga menghambat proses Pembangunan di Halmahera Utara diakibat adanya tindakan-tindakan nakal yang merugikan keuangan Negara.

“Sesungguhnya GMNI Halmahera Utara hadir untuk mengontrol seluruh kebijakan pemerintah Daerah agar proses pembangunan ini benar-benar bersentuhan dengan masyarakat bukan untuk berhura-hura atas nama perjalanan dinas atau SPPD sehingga menguras APBD Halmahera Utara,” pungkasnya.

Follow Berita Portal Desa di Google News

Laporan: Riski S