Diduga Lakukan Pungli, Ketua GMNI Desak Dindik Banten Tindak Oknum Guru SMAN 18 Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh T oknum guru SMAN 18 Kabupaten Tangerang kepada orang tua siswa berinisial E ramai di perbincangkan publik.

Pasalnya kasus dugaan pungli itu terjadi saat E hendak memindahkan anaknya ke SMAN 18 Kabupaten Tangerang namun diminta sejumlah uang oleh oknum guru berinisial T yang mengajar di sekolah tersebut.

Salah satu yang turut menyoroti adalah ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang Endang Kurnia, ia mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten menindak oknum guru tersebut.

“Jelas itu gak benar, apalagi untuk perpindahan anak, kita minta Disdik Banten untuk turun tangan. Kita juga mendesak Disdik untuk memecat oknum guru tersebut,” kata Endang Kurnia, Selasa 9 Juli 2024.

Menurut Endang tindakan guru yang seperti itu akan mencoreng dunia pendidikan khususnya di provinsi Banten apalagi meminta dengan jumlah nominal yang cukup besar.

“Minta Rp3 juta sampai Rp4 juta gak mikir amat itu guru. Copot dan pecat aja oknum guru yg kaya gini merusak citra dunia pendidikan aja,” tegasnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan jika penolakan perpindahan terhadap siswa dengan alasan karena perbedaan kurikulum, kata dia, itu jelas merupakan kesalahan pihak SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Karena dalam surat edaran BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda pada point 1.

“Dalam SE BSKAP itu jelas berhak diterima tapi kenapa ditolak kemudian dimintai uang Rp3-4 juta, sangat miris,” katanya.

Dia meminta kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengusut tuntas dugaan ini. “Agar memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya,” tandasnya.

Diketahui berikut kutipan SE BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak diterima. (gabel)