Ketum GMNI Mengecam Tindakan Refresif Petugas Saat Amankan Demo Refleksi Hari Tani 

PORDES TANGERANG – Ketua Umum (Ketum) DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan kekecewaannya atas respons aparat yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi saat mengawal aksi demo di depan gedung Bupati Tangerang.

“Tindakan represif ini tidak hanya mencederai hak konstitusional mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menunjukkan adanya ketidak pahaman aparat dalam menangani aksi yang bersifat damai,” kata Imanuel dikutip selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Imanuel tindakan refresif seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia yang seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan damai.

“Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelasnya.

Undang-undang tersebut lanjut Imanuel memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka, dengan syarat tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Aparat seharusnya menjadi pelindung dalam proses penyampaian pendapat di muka umum, bukan justru menjadi pihak yang menghalanginya,” katanya.

Dikatakan Imanuel Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Bukan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, Kami meminta agar oknum segera dipecat dari jabatan dan fungsinya,” pungkasnya. (gabel)

Sumber: tiribunnews.com