Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Charlie Chandra Ditolak Majlis Hakim Dalam Putusan Sela
Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Charlie Chandra Ditolak Majlis Hakim Dalam Putusan Sela
PORDES TANGERANG, – Majlis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Charlie Chandra pada kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Keputusan itu ditolak lantaran majlis hakim yang menangani perkara tersebut menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara.
“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Alfi Sahrin Usuf saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Tangerang, Selasa 24 Juni 2025.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang diduga melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini, “tandasnya.
Sebagai informasi kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan Charlie Chandra berawal dari sengketa tanah di Kecamatan Teluknaga, Tangerang.
Tanah tersebut milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu diduga dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra.
Kemudian, polisi menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. (red).

