Diduga Cemarkan Nama Baik Pjs Kades Lar-lar, Dua Akun Medsos Dilaporkan Kepolisi

PORDES SAMPANG – Pejabat Sementara (Pjs) Kades Lar lar, Kecamatan Banyuates, M Fadol melaporkan akun media sosial facebook lar lar dan media sosial Tik tok bung_fauzi ke Polres Sampang karena diduga telah menghina atau mencemarkan nama baiknya.

Fadol datang ke polres sampang dengan membawa alat bukti tangkapan layar vidio yang menyebutkan bahwa ia telah melakukan pungli pada program PTSL, tumpang tindih proyek dana desa dan melakukan dugaan penyimpangan program bedah rumah.

“Tidak benar jika saya dikatakan telah berbuat demikian tanpa adanya rapat koordinasi dibawah, semua yang dituduhkan tidak benar, Ini sangat merugikan saya dan keluarga,” kata Fadol usai membuat laporan di Polres Sampang, Sabtu 6 April 2024.

Lebih lanjut fadol mengatakan selain merusak nama baiknya, unggahan akun lar lar tersebut sangat membahayakan situasi keamanan di Desanya, karena pasca pemilu kata dia situasi belum kondusif, di khawatirkan akan timbul gesekan atau masalah baru.

“Pasca pemilihan umum ( Pemilu ) kondisi keamanan, terutama antar pendukung belum kondusif. Ditambah muncul video soal saya disebut telah melakukan pungli, ini bisa memunculkan permasalahan baru.” Pungkasnya.

Sementara salah satu aktivis pantura settong ateh (Pasteh), MK sangat menyayangkan adanya polemik yang selalu timbul di internal desa lar lar tanpa adanya jalan penyelesaian, sehingga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Dan yang lebih miris lagi seringkali terjadi kesalah pahaman antar warga satu desa yang berujung pada saling lapor melaporkan,” kata MK.

Meski begitu MK mendukung langkah hukum yang diambil Fadol untuk melaporkan kedua akun medsos tersebut kepada pihak kepolisian karena diduga telah melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE atau Pasal 310 KUHP atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.

Sambung MK sampai saat ini seluruh aktivis meyakini Fadol adalah Korban Fitnah dari pihak yang merasa kecewa lantaran tidak didukungnya ketika ia mencalonkan diri di Pileg Sampang bulan lalu.

“Kami meyakini karena paham betul kasus tersebut, saudara Fadol tidak bersalah,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian Polres Sampang belum memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Pjs Kades lar-lar tersebut meski sudah di konfirmasi (Lik).