NTT, PORDES – Bupati Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agas Andreas, menghadiri rapat paripurna XVI dengan dua agenda pembahasan yaitu, penyampaikan nota pengantar dua buah ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Timur masa sidang I tahun sidang 2021/2022.

Penandatanganan berita acara persetujuan penetapan ranperda perubahan APBD Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah antara DPRD dan Bupati Manggarai Timur. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Matim di Lehong, Selasa (12/10/21) malam.

Bupati Matim Agas Andreas dalam sambutannya menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini tidak seperti pada perubahan APBD tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA induk.

Keadaan itu yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran APBD, namun lebih banyak sesuai arahan peraturan yang lebih tinggi untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran dalam rangka dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta belanja prioritas kesehatan lainnya,” kata Agas.

Bupati Agas menjelaskan, ada beberapa tambahan belanja perioritas dan mendesak yang perlu ditampung pada perubahan APBD tahun 2021 ini seperti seleksi CPNS. Termasuk mengakomodir kembali belanja hibah rumah-rumah ibadah yang selama 2 tahun tertunda akibat rasionalisasi dan refocusing anggaran dan terkait juga dengan langkah-langkah antsipasi pencegahan dan penanganan ancaman bencana alam yang mungkin muncul di akhir tahun ini.

Selain itu, tambah Agas, melakukan penyesuaian kembali baik pendapatan maupun belanja atas program dan kegiatan tugas pembantuan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melebihi anggaran dan tertuang dalam APBD induk tahun aggaran 2021.

“Kita telah bersama-bersama membedah dan membahas isi dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2021, dan telah dilakukan dengan sukses sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama,” ungkapnya.

Bupati Agas menjelaskan, dari hasil pembahasan bersama atas rancangan peraturan daerah dimaksud telah dievaluasi oleh badan keuangan Provinsi NTT dan semua catatan, saran serta permintaan penjelasan dari tim evaluasi badan keuangan Provinsi NTT telah ditindak lanjuti berupa jawaban atau penjelasan teknis sesuai permintaan tim evaluasi, terhadap hal yang sama pula telah dilakukan harmonisasi dengan badan anggaran DPRD Matim.

Selanjutnya pihak badan keuangan Provinsi NTT telah mengeluarkan keputusan Gubernur NTT Nomor B.KEUDA. 900/234/BKUD5/2021 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2021.

Selain itu, tambahnya, kita telah mendapatkan juga nomor registrasi peraturan daerah sesuai surat Gubernur NTT nomor HK 03.5/242/2021, tanggal 12 Oktober 2021, tercatat dengan nomor registrasi 07/2021.

“Sehubungan dengan itu agenda penetapan rancangan eraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun tahun anggaran 2021 pada agenda sidang paripurna dewan hari ini telah memenuhi syarat, baik syarat formal maupun syarat materilnya,” tutup Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.

Pantauan Porta Desa, turut hadir Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, wakil-wakil ketua DPRD Matim Bernadus Nuel, Damu Damian, para staf ahli Bupati, para asisten sekda dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Matim. (setda/afri/pordes)