Buntut Dugaan Intimidasi Wartawan, PWI Somasi Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Buntut Dugaan Intimidasi Wartawan, PWI Somasi Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
PORDES TANGERANG – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.
Kedatangan mereka untuk melayangkan surat somasi kepada oknum pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D atas adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo mengatakan, somasi ini sebagai tindak lanjut pengaduan anggotanya ANF yang diduga mendapat intimidasi dari pejabat tersebut saat melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Kami mengantarkan surat somasi atau teguran kepada D, setelah minggu lalu kami menerima pengaduan dari ANF perihal dugaan intimidasi saat hendak meminta konfirmasi berita kepada D,” kata Mulyo.
Mulyo menjelaskan dalam somasi tersebut memuat sejumlah tuntutan yakni meminta D untuk meminta maaf secara terbuka kepada ANF dan para wartawan
Kemudian lanjut Mulyo pihaknya juga meminta D membuat pernyataan dan memublikasikan permintaan maaf di media massa, hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Disinggung apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan Mulyo menegaskan PWI Kabupaten Tangerang bersama ANF akan menempuh proses hukum.
“Kalau somasi ini tidak dihiraukan, tentu saja kami akan tempuh upaya lebih lanjut seperti membuat laporan di Kepolisian maupun Komisi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Ditambahkan seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa tindakan D terhadap ANF bukan saja intimidasi semata.
“Namun terdapat indikasi perbuatan menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau kemerdekaan pers,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat hal itu sangat tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Pihaknya tidak lagi melihat ini sebagai urusan personal, tetapi sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan.
“Dari penjelasan ANF, kami mengindikasikan ada dua peristiwa pidana diduga dilakukan D, yakni intimidasi atau ancaman dan tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik,” kata Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan PWI berperan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap wartawan, terutama anggota PWI itu sendiri.
Sehingga, setelah menerima pengaduan dari ANF, Pengurus PWI Kabupaten Tangerang langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai kewenangan PWI.
“Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dijamin dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak dibenarkan ketika ada upaya pencegahan, pelarangan, atau penekanan. Kemerdekaan pers tidak boleh dilanggar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogansi oknum pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, oknum pejabat berinisial D itu diduga kuat melontarkan ancaman terhadap wartawan berinisial ANF yang merupakan anggota PWI Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan jurnalistik. (Red).

