Dusun Sansak Sapae Desa Suka Bangun Gelap Gulita, Sudah 2 Tahun di Pasang KWH Tapi Listrik Belum Berfungsi

Bengkayang, PORDES – Hampir kurang lebih 2 tahun lamanya, dari pendaftaran awal pasang baru listrik sampai hari ini tak kunjung menyala, hal itu di alami warga di Dusun Sansak Sepae Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. pada Rabu (8/6/2022)

Warga mengeluhkan lambannya pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Bengkayang dalam Pemasangan jaringan listrik, dan terkesan tidak bertanggung jawab dengan pemasangan listriknya, bahkan membuat resah khususnya warga.

Terbukti banyak pelanggan yang mengeluh, karena hampir kurang lebih 2 (dua) tahun lamanya dipasang namun listrik nya tidak menyala. Sementara banyak pelanggan yang kebingungan dan hanya bisa mengeluh saja, bahwa pelayanan PLN sekarang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya pelanggan baru yang KWH meternya terpasang hingga saat ini.

Pemasangan suplai listrik kerumah pelanggan terus menjadi buah bibir. Bahkan sempat berhembus yang diduga PLN ada upaya menahan dan memperlambat waktu penerangan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, banyak warga yang memprotes terhadap PLN Bengkayang, ini karena listrik dikerjakan secara asal-asalan dan tidak dikerjakan dengan serius, dimana yang seharusnya kilometer yang dijadikan pengantar arus listrik 0 tidak berfungsi sama sekali hanya untuk di jadikan pajangan di rumah.

“Tiang yang seharusnya menggunakan tiang besi tetapi kenyataan dilapangan ternyata menggunakan tiang kayu dan itu dikerjakan secara swadaya oleh warga Dusun Sangsak Sepae Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, tentunya kejadian ini sangat di sayangkan,” ungkap warga.

“Pengerjaan pemasangan listrik harus memberikan penjelasan dari pihak PLN Bengkayang, untuk semua biaya pemasangan sudah kami lunasi dan juga bervariasi ada tingkatannya masing-masing mulai dari Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.500.000, dan untuk masalah kabel juga dibebankan kepada warga, audiensi juga sudah kami lakukan bahkan sampai ke tingkat DPRD Kabupaten Bengkayang tetapi hasil juga nihil tidak ada solusi, sebaliknya kami diminta harus nambah uang Rp 2.500.000 pe KK,” sambungnya menjelaskan.

Senada, disampaikan oleh Mereng (70), yang juga mantan Kadus Dusun Sansak Sepae, ia merasa kecewa dengan kinerja Petugas PLN Bengkayang sudah 9 bulan lamanya pemasangan listrik tidak berfungsi dengan baik dan terkesan asal-asalan, tentu dengan adanya kejadian tersebut warga setempat merasa dirugikan.

Konsumen yang dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). maka kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).

UU ini menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,” tutup Mereng.

Pewarta: Reza Satriadi