Bejat! Kakek 60 Tahun di Tangerang Cabuli 3 Bocah Dibawah Umur

PORDES TANGERANG – Seorang pria berinisial H (60) diduga melakukan pelecehan seksual kepada 3 orang anak dibawah umur di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa 30 Januari 2024, di sebuah kontrakan di wilayah tersebut.

Kejadian pencabulan itu bermula saat terduga pelaku mengajak salah satu korban, sebut saja bunga masuk ke dalam rumah kontrakan kosong dan pelaku melakukan pencabulan hingga mengajak korban mandi bareng.

“Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 31 Januari 2024.

Sambung Zain mengatakan setelah korban berhasil melarikan diri keluar dari kontrakan kosong tersebut kemudian korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada orang tuanya.

“Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku terhadap anaknya, dan benar diakui oleh pelaku,” katanya.

Lebih lanjut Zain mengatakan, setelah didesak oleh orang tua korban, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada tiga orang korban dengan masing-masing berinisial B, N dan V.

“Orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian dan pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

“Kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” tutup Zain.

Sebagai informasi ketiga korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial B (13), N (9), dan V (7). Pelaku dan korban sudah kenal sejak lama bahkan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gabel)