Perumdam TKR Pastikan Air Olahan dari Sungai Cisadane Tetap Aman dan Layak Digunakan
Perumdam TKR Pastikan Air Olahan dari Sungai Cisadane Tetap Aman dan Layak Digunakan
PORDES TANGERANG — Perumdam TKR (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang memastikan bahwa air olahan yang bersumber dari Sungai Cisadane tetap aman, layak digunakan, dan memenuhi standar kesehatan, meskipun beredar informasi terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.
Perumdam TKR menegaskan, indikasi pencemaran limbah di Sungai Cisadane tidak berdampak signifikan terhadap kualitas air bersih yang didistribusikan kepada pelanggan. Hal ini karena air baku yang digunakan telah melalui serangkaian proses pengolahan yang ketat dan berlapis sesuai standar yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, Perumdam TKR secara berkelanjutan melakukan pemantauan sumber air baku, serta pengurasan di sejumlah titik instalasi pengolahan air guna memastikan stabilitas dan mutu air bersih tetap terjaga.
Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa setiap air yang diproduksi telah melewati proses pengolahan yang panjang dan tahapan quality control sebelum disalurkan ke pelanggan.
“Sebelum didistribusikan kepada masyarakat, air olahan Perumdam TKR selalu melalui pengujian kualitas di laboratorium kami yang telah mengimplementasikan ISO 17025:2017 dan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-763-IDN,” jelas Sofyan, Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium tersebut, kualitas air dinyatakan memenuhi standar dan aman digunakan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap kualitas air bersih yang diterima.
Perumdam TKR juga menegaskan bahwa air baku dan air olahan merupakan dua hal yang berbeda. Air baku akan melalui tahapan pengolahan dan pengujian kualitas sebelum didistribusikan, sehingga air yang sampai ke pelanggan tetap layak dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. (*)

