Dinilai Buram, Majlis Hakim Tolak Berkas Pembuktian P7 Penasehat Hukum Charlie Candra
Dinilai Buram, Majlis Hakim Tolak Berkas Pembuktian P7 Penasehat Hukum Charlie Candra
PORDES TANGERANG — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang kembali ditunda oleh Majelis Hakim.
Pasalnya Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf pada sidang lanjutan ini menemukan adanya kekurangan kelengkapan pada berkas P7 yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yang dinilai buram dan sulit terbaca.
“Karena berkas P7 yang diajukan oleh penasihat hukum buram, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidang saya tutup,” kata Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf, Jumat 18 Juli 2025.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejatinya menghadirkan seorang saksi ahli, Dr. Agus Prihartono berhalangan hadir sehingga JPU hanya membacakan keterangan ahli tersebut di hadapan majelis hakim.
Dengan penundaan ini, penasihat hukum Charlie Candra diminta untuk melengkapi dan memperjelas berkas yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan berikutnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting memberikan penjelasan soal konstruksi hukum mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP tergolong delik formil, yakni tindak pidana dinyatakan selesai saat perbuatan dilakukan, tanpa perlu menunggu akibat yang ditimbulkan.
“Artinya perbuatan memalsukan surat sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum menimbulkan akibat nyata. Yang dinilai perbuatannya, bukan akibatnya,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim. (Red).

