Semaindo Halbar DKI Jakarta Sebut Sekda Halmahera Barat Langgar PP No 42 Tahun 2004
Semaindo Halbar DKI Jakarta Sebut Sekda Halmahera Barat Langgar PP No 42 Tahun 2004
PORDES HALBAR – Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia DKI Jakarta Sahrir Jamsin Sabtu 16 Maret 2024 melalui pesan seluler, menanggapi pertemuan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Sekda Halbar),
Syahril Abd Radjak dan beberapa politisi Partai Nasdem di Maluku Utara, pada foto yang beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut erlihat Sekda dan beberapa kader Nasdem melakukan pertemuan khusus di rumah Umar Bopeng, diduga meminta rekomendasi maju pemilihan Wali Kota (Pilwako) Ternate.
Ketum Semaindo Sahrir Jamsin, mengatakan, dalam menghadapi proses pemilihan Walikota Ternate 2024, muncul kontroversi terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yakni Sekda Halmahera Barat yang di gadang-gadang merupakan calon Walikota Ternate.
“Sebab, seorang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN)
Akan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik,” tuturnya.
Sahrir menyatakan, pelanggaran tersebut mencuat setelah sejumlah bukti menunjukkan bahwa calon Walikota yang bersangkutan telah melanggar prinsip-prinsip kode etik yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
“Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta perilaku tidak sesuai dengan etika dan moral yang diharapkan dari seorang ASN,” ujarnya.
Sahrir juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Kemendagri, jika ini benar-benar terjadi dan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dan akan segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya.
Para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Walikota Ternate ke depan diminta untuk mengacu pada prinsip-prinsip keadilan dan integritas serta memastikan bahwa calon yang akan dipilih mampu untuk memenuhi tuntutan etika dan moral dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin.
“Kami akan menggelar aksi digelar pada hari Senin dengan tuntutan mendesak Mendagri untuk memberikan sanksi ke Sekda Halmahera barat sesuai dengan ketentuan UU ASN,” tutupnya (Riz-rls).

