Bawaslu Tuban Larang Parpol Sertakan ASN dan Perangkat Desa Saat Daftar Bacaleg DPRD

Tuban, PORDES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan dalam tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban pada Pemilu serentak 2024 akan datang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tuban, Sunarso saat memantau pendaftaran Bacaleg di KPU Tuban kepada awak media mengatakan bahwa Bawaslu memberikan imbauan kepada Parpol untuk tidak menyertakan pihak-pihak yang dilarang, baik itu Kades, ASN, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya yang dilarang dalam proses tersebut.

“Memang itu tidak diperbolehkan, artinya kalau nanti memang dilakukan dan ditemukan akan kita berikan teguran kepada partai politik yang mengikutsertakan mereka,” ucap Sunarso, Jumat 12 Mei 2023.

Sebab, pihaknya akan mengklarifikasi kehadiran mereka di sini. Seharusnya, partai politik sudah mensosialisasikan kepada mereka bahwa itu larangan.

“Saya pikir kalau mereka mengatakan tidak tahu itu hal yang lucu, karena sosialisasi pasti sudah disampaikan di internal parpol masing-masing,” tegas Sunarso.

Bawaslu mengimbau, agar parpol tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang memang dilarang secara aturan. Kehadiran mereka di KPU ini kapasitas sebagai apa, akan diklarifikasi.

Ditempat yang sama, komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menambahkan, hingga siang ini hari ke-12 baru 5 parpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Tuban.

Lanjut Nur Hakim, kelima partai politik tersebut yaitu PPP pada Rabu (10/05), PDI Perjuangan dan Nasdem pada Kamis (11/05), serta PAN dan PKS pada Jumat (12/05).

“Siang ini PAN dan PKS yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Tuban,” sambung Nur Hakim.

Kata Nur Hakim, pihaknya berharap agar para parpol memanfaatkan waktu yang ada ini dengan baik dan cermat, termasuk kelengkapan administrasinya agar tidak menumpuk di akhir waktu pendaftaran.

“Berkas administrasi yang harus dibawa di antaranya surat B pengajuan parpol dan surat B pendaftaran bacaleg. Kelengkapannya cukup dapat kita lihat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD,” ucap Nur Hakim.

Masih kata Nur Hakim, terkait Bacaleg yang terdiri dari Kades, ASN, TNI dan Polri, KPU akan melakukan penelitian berkas pada tahap penelitian administrasi, sebab mereka harus mengundurkan diri dari unsur tersebut.

“Untuk SK pengunduran diri wajib disertakan saat mereka telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Nur Hakim.

Tim Liputan Biro Tuban melaporkan, tahapan pendaftaran Bacaleg DPRD Tuban Pemilu serentak 2024 yang dilakukan di KPU Tuban sudah di mulai sejak tanggal 1 hingga akan berakhir tanggal 14 Mei 2023 besok. (Ali Maskur/Kabiro)

Follow Berita Portal Desa di Google News