Ketua KNPI Mauk Tanggapi Pernyataan Aktivis Bangkotan Sebaiknya Tidak Ikut Serta dalam Musda XV KNPI Kabupaten Tangerang
Tangerang, PORDES – Ketua DPK KNPI Kecamatan Mauk menanggapi pernyataan disalah satu media online yang menyebut bahwa usia tua atau ‘bangkotan’ sebaiknya mundur dalam pemilihan Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang.
Marwan Hakim, ketua DPK KNPI Kecamatan Mauk menjelaskan, bahwa batasan usia maksimum dalam pencalonan ketua DPD KNPI dalam AD/ART KNPI pada Kongres terakhir itu masih membolehkan seorang calon Ketua berusia 40 tahun. Jadi sah-sah saja jika ada yang berminat sampai usia yang ditentukan dalam Pedoman Organisasi KNPI tersebut.
“Jadi tidak ada itu istilah tua apalagi bangkotan di dalam menentukan calon ketua KNPI. Silahkan saja, jika ada yang merasa dirinya layak dan usianya pun masih relatif muda untuk mecalonkan diri, saya akan mengapresiasi orang yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Mantan Ketua HMI Cabang Tangerang Raya ini menegaskan, Jika tidak memahami organisasi KNPI lebih baik diam, dan biarkan proses tahapan Musda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya yakin Panitia OC dan SC akan bersikap profesional apa lagi beliau semuanya orang yang matang berorganisasi di KNPI, sudah pasti paham betul tentang aturan dan AD/ART Organisasi. Kalau kita mengacu kepada hak, semuanya mempunyai hak untuk mencalonkan diri, selama yang mencalonkannya adalah pengurus KNPI itu sendiri,” jelas Marwan.
Marwan meyakini, bahwa yang maju untuk mencalonkan diri menjadi ketua DPD KNPI pasti memahami betul tentang aturan mencalonkan diri sebagai ketua DPD KNPI.
“Kalau memang komentar yang didasari atas sikap kebencian secara personal menurut saya itu sangat di sayangkan, apalagi memberikan statemen tersebut adalah kawan-kawan mahasiswa seorang agen of change yang sebagian besar paham tentang organisasi. Seharusnya bisa memberikan masukan yang lebih baik dan beretika,” pungkasnya. (gbl/pordes)

