Pordes Tangerang – DPP LSM KOMPPI resmi melayangkan surat laporan pengaduan atas adanya dugaan KKN pada pelaksanaan pembangunan gedung penunjang Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa dan Pembangunan Pintu Gerbang Puspemkab Tangerang.

LSM KOMPPI menilai, dua kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025 dengan nilai miliar rupiah itu, diketahui ada beberapa item kegiatan tak dikerjakan dan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam RAB nya.

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Pada surat laporan yang ditandai dengan nomor: 207/KS.DPP KOMPPI/I/2026 itu, ketua DPP KOMPPI Usrah,SH menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui satuan kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Gedung Penunjang Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa sebesar 1,5 miliar rupiah.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bani Mahbubih Perkasa yang beralamat di Jl. KH. Abdul Wahid Kelurahan Kadu Agung RT 03/02 Kecamatan Tigaraksa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.464.566.031,74,” ungkap ketua LSM KOMPPI Usrah SH, Jumat, (9/1/2026).

Selain itu sambung Usrah, pihaknya juga melaporkan proyek pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspemkab Tangerang yang menggunakan pagu senilai 2,5 Miliar rupiah tahun anggaran 2025.

“Pelaksana kegiatan proyek tersebut yakni PT Sagara Agung Persada Utama, perusahaan jasa kontruksi asal Cipondoh Kota Tangerang dan anggaran yang digunakan senilai Rp. 2.447.938.318,16,” terang Usrah.

Lebih jauh Usrah menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan tim investigasi nya di lapangan terhadap pelaksanaan 2 proyek tersebut, pihaknya menemukan beberapa item pekerjaan yang tertuang dalam spesifikasi kegiatan dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pelaksana proyek sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.

“Namun anehnya pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang membayar semua pekerjaan tersebut 100 persen,” terang Usrah.

Lanjut Usrah, berdasarkan data kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Penunjang Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan selama 145 hari kelender terhitung mulai penandatanganan kontrak pada tanggal 13 Juni – 17 Juni 2025.

“Berarti pekerjaan tersebut seharusnya sudah selesai dikerjakan pada bulan November 2025,  dan Pekerjaan Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspemkab Tangerang Tahun 2025 dikerjakan selama 165 hari kalender terhitung mulai penandatanganan kontrak pada tanggal 13 Juni – 17 Juni 2025 berarti pekerjaan tersebut seharusnya sudah selesai dikerjakan pada bulan November 2025,” terang Usrah.

Namun pada kenyataannya ujar pria asal Nusra itu, ada beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan sampai dengan dilayangkannya laporan ini.

“Kami juga menemukan adanya unsur kesengajaan (kongkalikong) yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan tersebut dengan pihak Dinas mulai dari KPA/PA, PPK, Pejabat Pemeriksa hasil Pekerjaan, Konsultan Pengawas terkait dengan adanya pengurangan item atau pekerjaan tersebut,” tegas yang pria yang akrab disapa Andre.

Terkait dengan hal tersebut, maka KOMPPI berharap Kejati Banten agar secepatnya memproses laporan tersebut demi menyelamatkan Anggaran negara atau daerah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta kelompok tersebut.

Diketahui, LSM KOMPPI sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi namun tidak ada tanggapan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dilaporkan ke Kejati Banten, (Red/Din).