3 Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang, Hasilnya Digunakan Untuk Judi Slot

PORDES TANGERANG – Tiga pelaku curanmor yang telah beraksi diwilayah Tangerang Raya sebanyak 25 kali, berhasil di bekuk Polsek Panongan Polresta Tangerang.

Dari 3 pelaku 1 diantaranya mendapatkan hadiah timah panas Polisi. Dalam hall ini, Polisi berhasil menyita 11 unit motor berbagai merek di Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Balaraja.

“Yaa, 3 pelaku ini sindikat antar provinsi sudah berkasi sebanyak 25 kali, 11 unit motor itu akan di lempar ke Lampung,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono kepada awak media, pada Kamis 14 Maret 2024.

Baktiar menjelaskan, mulanya salah salah satu korban melaporkan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Panongan pada Sabtu 2 Maret 2024 pukul 18:00 WIB.

Modus operandi yang dilakukan pelaku bermula saat korban sedang keluar rumah bersama keluarga membeli makanan. Dilokasi motor yang diperkir didepan halaman rumah digondol oleh pelaku dengan hitungan detik.

“Para pelaku memasuki kedalam halaman teras rumah dan mengambil sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, hasilnya polisi mendapatkan keterangan dan mengumpulkan alat bukti.

Selanjutnya, Polsek Panongan Berhasil mengamankan 3 orang pelaku diantaranya berinisial ID selaku pemetik, Nk selaku penampung, dan DDI sebagai penadah.

Satu diantaranya sebagai residivis yang baru bebas pada 2023. Dalam hall ini, hasil yang mereka peroleh dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan kegiatan judi slot.

“Menurut pengakuan digunakan untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 2 buah gagang kunci leter T, 2 buah mata kinci leter, 3 buah kunci T, 3 buah kunci L, 1 buah pisau, 2 korek api berbentuk senjata api, 17 pelat nomer sepeda motor, 11 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan 4 lembar STNK dan 4 unit hp.

Atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP, Pasal 481 KUHP, dan Pasal 480 KUHP Pidana dengan kurungan waktu 7 tahun. (Rez)