Warganya Keluhkan Adanya Penampungan Sampah Ilegal, Kades Kayu Bongkok: Saya Sudah Bersurat ke Camat Sepatan

PORDES TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kayu Bongkok, H. Hamdani mengatakan pihaknya sudah melakukan peneguran kepada pengepul sampah ilegal yang dikeluhkan masyarakat, bahkan ia mengaku sudah bersurat kepada Camat Sepatan.

“Sejak awal saya menerima laporan dari warga, dan saya langsung memerintahkan aparat saya untuk meninjau ke lokasi pemilahan sampah tersebut dan langsung dilakukan peneguran,” kata Hamdani saat ditemui dikediamannya, Senin 20 November 2023.

Meski sudah dilakukan peneguran, sambung Hamdani, tetapi pengepul sampah ilegal itu tetap membandel dan keluhan warga terus berlanjut hingga pihaknya memutuskan untuk berkirim surat kepada pemerintah Kecamatan Sepatan.

“Besoknya langsung ada eksen dari pihak kecamatan Sepatan bersama trantib dan dari dinas. Saya kira dari situ sudah di stop dan tidak membuang sampah kesitu lagi, tapi ini saya dapat kabar masih membuang kesitu lagi, emang bener bandel ini,” kesalnya.

Hamdani memastikan pihaknya akan menanggapi keluhan bau yang dialami warganya itu dengan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Sepatan, apalagi kata dia, warga minta lapak pengepulan sampah ilegal itu ditutup.

“Kami akan koordinasi kembali sama pihak kecamatan sejauh mana mereka menangani lapak pengepul sampah yang dikeluhkan masyarakat, dan kami akan bantu permintaan masyarakat yang menginginkan lapak pemilahan sampah di stop,” katanya.

“Mudah-mudahan saja pemilik lapak atau pengusaha itu juga mempunyai kesadarannya untuk menutup sendiri lapak pemilahan sampah miliknya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan keberadaan tempat penampungan sampah ilegal di Kampung Tegal Sari RT 01/03 Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, sampah yang diduga berasal dari luar kabupaten Tangerang itu kerap menimbulkan bau tak sedap hingga keberadaanya dinilai sangat mengganggu dan bisa merusak lingkungan. (gabel)