Viral, Mobil Dinas Gubernur Lampung dan Wakilnya Belum Bayar Pajak
Bandar Lampung, PORDES – Viral, Mobil Dinas Gubernur Lampung dan Wakilnya Belum Bayar Pajak.
Provinsi Lampung kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial usai akun twitter @PartaiSocmed mengunggah nota digital tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) para pejabat Lampung pada Selasa, 9 Mei 2023.
Daftar randis itu di antaranya mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi BE 1 milik Gubernur Lampung yang telat membayar pajak selama 1 bulan 1 hari. Selain milik Gubernur, ada juga Randis bernomor polisi BE 2 milik Wakil Gubernur Lampung yang tercatat telah menunggak pajak selama 1 bulan 4 hari.
Tak ketinggalan mobil lain seperti BE 3 merk Mitsubishi yang ternyata sudah telat bayar pajak 4 tahun 5 bulan 18 hari, dan Randis BE 1 A yang juga menunggak pajak selama 1 tahun 8 bulan 9 hari.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mengatakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan itu merupakan kelalaian pejabat yang memiliki tugas terkait.
“Kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, beliau sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf atas kelalaiannya,” kata dia.
Pemprov Lampung mengeklaim pengurusan pelunasan pajak kendaraan-kendaraan menunggak itu langsung dilakukan hari ini, Selasa, 9 Mei 2023. Pejabat di lingkungan Provinsi Lampung juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor milik dinas melalui surat edaran yang terbit sejak Desember tahun lalu.
“Sudah kami beri imbauan agar tepat waktu. Tapi untuk yang menunggak agar segera dilakukan pembayaran. Jika belum teranggarkan dalam APBD maka diwajibkan dianggarkan pembayaran pajak itu di tahun selanjutnya,” jelas Achmad.
Achmad memastikan pemprov Lampung tidak anti kritik dan berterima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh masyarakat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan memanfaatkan sistem pemantauan publik.
“Inilah yang dibangun, mekanisme sistem yang dilakukan sehingga ini adalah masukan,” katanya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Ningrum Gumay, mengatakan pembayaran pajak adalah hal yang mestinya dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat secara tepat waktu.
“Prinsipnya (pajak) itu harus dibayar. Karena itu adalah sumber pendapatan negara baik pembangunan daerah maupun negara,” ujar dia.
Sumber: Medcom