Undang Lurah dan Kades se-Kabupaten Tangerang, KPU Gelar Sosialisasi tentang Pembentukan Badan Adhoc PPS

Tangerang, PORDES – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tengerang menggelar sosialisasi kepada Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang, tentang Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Suara (PPS), di Gedung Serba Guna (GSG) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, di Jl. H. Somawinata, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (16/12).

Pada sosialisasi kali ini KPU Kabupaten Tangerang membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tampak hadir, Rohimah, anggota KPU Provinsi Banten, yang juga sebagai pemateri, dan anggota KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati, Imron Mahrus serta Wahyu Diana Mulya.

“Saya berharap, nanti dengan sosialisasi ini tersampaikan kepada semua pihak, makanya kami mengundang kepada para Kepala Desa dan Kelurahan atau yang mewakili bisa menyampaikan kepada warganya,” ujarnya.

Pewarta: Nur Cahyadi