Tumpukan Sampah Menggunung Bikin Kesal Warga, Pengurus RW 02 Tapos Tigaraksa Bersama Warga Pasang Baliho Larangan dan Sanksi 1 Juta

PORDES TANGERANG – Pengurus RW 02 Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang memasang baliho berukuran besar yang dipasang bersama warga diarea tumpukan sampah, tepatnya diseberang jalan MIN Tapos pinggir jalan golf Tigaraksa.

Pemasangan itu dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pengurus RW 02 dengan warga, dan menetapkan aturan, apabila kedapatan ada yang terciduk buang sampah dilokasi maka akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar 1 (satu) juta rupiah. Ketetapan sanksi tersebut telah dituangkan dalam baliho ukuran besar tersebut.

Pemasangan baliho dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kerja bakti yang diikuti puluhan warga, dan para mahasiswa KKN dari Universitas Tangerang Raya (UNTARA) Tigaraksa. Kegiatan membersihkan sampah disepanjang jalan RW 02 itu berlangsung cukup menyita perhatian warga yang melewati, bahkan ada yang berteriak dukungan dari pengendara pemasangan baliho itu.

“Mantap pa RW pa RT lanjutkan, kalo ada yang melanggar buang sampah jangan cuma disanksi 1 juta bila perlu suruh bersihkan juga sampahnya. Kami dukung karena yang buang sampah itu warga dari luar yang sengaja lewat buang,” ujar salah satu pengendara yang juga warga Desa Tapos, Minggu kemarin 10 Desember 2023.

Jaro Sarmat Ketua RW 02 Desa Tapos mengatakan, upaya memasang baliho larangan buang sampah dilokasi ini adalah puncak kekesalan warga, karena sampah yang menggunung tidak sehat dan baunya menyengat sampai ke permukiman.

“Alhamdulillah kami warga RW 02 bareng mahasiswa yang KKN gotong royong bersihkan sampah di area sepanjang jalan dan menutup lokasi tumpukan sampah dengan memagarnya karena kalo dikeruk sepertinya memerlukan alat excavator dari Dinas Kebersihan dan itu memerlukan waktu,” ucap Jaro Sarmat.

Pemasangan baliho larangan buang sampah juga mendapat dukungan dari Ahmad Hidayat salah satu warga, menurutnya langkah pengurus RW itu bentuk ikhtiar nyata untuk mencegah orang yang sengaja buang sampah dilokasi tersebut.

“Semoga strategi memasang baliho itu dapat menyadarkan mereka yang suka buang sampah bukan pada tempatnya dan segera bertaubat tidak kembali melakukan perbuatan yang salah, saya dukung untuk menegakkan aturan bila ada yang kedapatan dikenakan sanksi 1 juta,” tegas Ahmad Hidayat serius. (red)