Truk Tanah Di Kosambi Tangerang Tabrak Pemotor Hingga Kaki Korban Putus, DPRD Banten Buka Suara

PORDES TANGERANG – Seorang pengendara motor di Jalan Raya Kosambi, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terlindas truk tanah hingga kaki kanannya terputus, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dari rekaman vidio yang diterima Portal Desa terlihat seorang pria warga Salembaran Jaya berinisial R mengenakan jaket hitam dan celana pendek terlihat tergeletak di tengah jalan dengan kondisi kaki sebelah kanan putus akibat terlindas truk tanah.

Mendapati laporan warga ikhwal kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran jam operasional truk pengangkut tanah, anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai NasDem, H. Wawan Suhada kembali angkat bicara.

“Saya sangat mengecam dan mengutuk keras atas kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran lalu lintas mobil pengangkut tanah. Dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi korbannya,” kata Wawan Suhada saat dihubungi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Lebih lanjut Wawan mengatakan armada truk tanah yang melintasi wilayah pesisir utara seperti Kecamatan Kronjo, Mauk, Sukadiri, Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi kerap menimbulkan kecelakaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen terhadap korban-korbannya.

Hal itu ungkap dia, rata-rata disebabkan oleh kelalaian dan pelanggaran jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Saya akan dorong pihak kepolisian agar menindak tegas terhadap pengemudi yang ugal-ugalan dan pengusaha transporter yang telah menyalahgubakan jam operasional dan tidak memiliki manjemen yang baik atau merekrut sopir-sopir yang tidak memiliki pengalaman,” ungkap pria yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Fraksi NasDem DPRD Banten.

Selain itu, pihaknya pun mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan Perbup 12 tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) Banten agar memiliki kekuatan dan legal hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tersebut.

“Saya akan lakukan pembahasan agar Perbup 12 2022 ditingkatkan menjadi Perda ataupun Pergub Banten,” pungkasnya. (Ade Maulana/Gabel)