TPA Jatiwaringin Memprihatinkan, Pemkab Tangerang Berlakukan Perbup 139 Tahun 2022

Tangerang, PORDES – Penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang sudah mulai dibatasi dari mulai pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Summarecon, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Sambung Bupati Zaki menegaskan, pihaknya akan melakukan penerapan peraturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang

“Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya.

Sebab, menurut Bupati Zaki lokasi TPA Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, kata dia budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.

“Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat,” tandasnya.

Laporan: gabel/rls