Tindak Lanjuti Laporan LSM Geram Banten, DLHK Perintahkan PT BOSS Hentikan Aktivitas
Tindak Lanjuti Laporan LSM Geram Banten, DLHK Perintahkan PT BOSS Hentikan Aktivitas
PORDES TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menindaklanjuti pengaduan LSM Geram Banten Indonesia soal dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan oleh PT BOSS.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat bernomor 552/264-DLHK/IIl/2025 yang ditandatangani kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dan ditunjukan kepada ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT BOSS sejak 20 Maret 2025,” tulis Wawan dalam surat tersebut dikutip Kamis 10 April 2025.
Lebih lanjut Wawan mengatakan apabila PT BOSS tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya persetujuan lingkungan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
Tidak hanya itu lanjut Wawan pihaknya juga akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran atas pasal 22 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan pelanggaran Perda Banten nomor 10 tahun 2012.
“Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” katanya.
Wawan menambahkan pihaknya juga akan melakukan Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
“Sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui LSM Geram Banten telah melaporkan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (PT BOSS) yang berlokasi di Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang kepada DLHK Provinsi Banten.
Laporan tersebut prihal Disharmonisasi antara PT BOSS dengan masyarakat lingkungan Desa Cengkudu terkait dugaan ketidakpatuhan PT BOSS dalam menjalankan amanah Undang-undang tentang lingkungan hidup pada 15 Maret 2025 lalu. (gabel).