Teror Pocong Viral Diduga Modus Kejahatan, Polisi Minta Masyarakat Waspada

PORDES TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap teror pocong yang belakangan ini viral di Media Sosial (Medsos).

“Tingkatkan kewaspadaan, namun tetap tenang dan tidak panik,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah merespon teror pocong yang viral di medsos, Selasa 19 Mai 2026.

Tidak hanya itu Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai dan turut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut.

“Serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tervalidasi dengan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Indra Waspada menduga aksi teror pocong yang belakangan ini marak terjadi merupakan modus kejahatan seperti pencurian atau perampokan.

“Aksi-aksi menyerupai teror tersebut diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Indra Waspada situasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya saat lingkungan dalam kondisi tidak kondusif.

“Jangan sampai masyarakat merasa takut yang justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana seperti pencurian maupun perampokan,” tegasnya.

Meski begitu Indra Waspada menegaskan pihaknya bersama Babinsa dan perangkat lingkungan akan meningkatkan patroli di wilayah permukiman warga, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali ronda atau siskamling. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Terakhir Indra Waspada menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap teror pocong yang viral guna mengungkap pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya serta apa motif sebenarnya,” tandasnya.

Sebagai informasi apabila masyarakat melihat aktivitas mencurigakan atau hal-hal yang meresahkan di lingkungan sekitar agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam. (gabel).