Terlibat Jaringan Narkotika, Seorang Personel Polres Siak Dipecat

Siak, PORDES – Seorang personel Polres Siak mendapat sanksi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan pemecatan terhadap personel bernama Bripka Andi Suhendra itu dilakukan sesuai Kep Kapolda Riau Nomor:Kep /191/ V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.

“Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” katanya saat memimpin Upacara PTDH, Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.

Bripka Andi Suhendra dipecat dari institusi Polri sebagai anggota Bintara Polres Siak. Sementara saat ini, Bripka Andi Suhendra telah dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

Ronald mengatakan Bripka Andi Suhendra dikenakan sanksi PTDH karena melanggara Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Itu sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek di antaranya asas kepastian hukum, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua asas kemanfaatan, yakni kita mempertimbangkan sebagaimana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH, serta ketiga asas keadilan, yaitu kita memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” ungkap AKBP Ronald.

Ia menyebut, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Kata Ronald, ada proses sangat panjang harus dilalui, dan harus penuh pertimbangan, serta tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Upacara PTDH terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang diganti pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Inspektur Upacara.

Sebelumnya, Oknum polisi, Bripka AS (40) bersama lima temannya ditangkap di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau, pada Kamis malam (27/4) lalu. Anggota Polres Siak itu ditangkap saat pesta sabu. Operasi senyap dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam setelah ada pengaduan dari masyarakat. (Ricky zp)