Terkait Pencemaran SPAM Wae Mese, Berikut Klarifikasi PT MAP

Labuan Bajo, PORDES – Terkait pencemaran zat kimia beracun di sumber pasokan air minum bersih SPAM Wae Mese II, yang diduga disebabkan kegiatan tambang galian C PT Menara Armada Pratama (MAP), Plasidus Asis Deornay SH, selaku Kuasa Hukum PT MAP angkat bicara.

“Kami ingin agar informasi yang berkembang di tengah masyakarat dan juga media, benar-benar sesuai fakta dan keadaan yang sebenar-benarnya, agar tidak menimbulkan multi tafsir atau tuduhan yang tidak berdasar,” kata Plasidus Asis Deornay, dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Minggu (12/3/2023).

Asis mengaku, sebagai pihak yang taat asas dan taat hukum, pihaknya tentu menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Sebagai salah satu pihak diduga dan atau yang dituduhkan, PT MAP tentu membuka diri untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak terkait termasuk media.

Plasidus Asis Deornay SH, Kuasa Hukum PT MAP.

“Pada tahap ini, tentu kami tidak keberatan sepanjang tujuannya untuk menemukan siapa sesungguhnya pelaku utama pencemaran SPAM Wae Mese tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Air Bersih Untuk Masyarakat Tercemar, Pemda Mabar Diminta Tutup Kegiatan Tambang di Hulu Kali Wae Mese

Sampai dengan hari ini nama PT MAP terus disebutkan, bahkan dicurigai pelaku pencemaran SPAM Wae Mese. Atas dasar informasi itulah pihak PT MAP tentu merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar dugaan tudingan atau tuduhan tersebut, tidak merugikan pihaknya.

“Kita ingin apa yang dituduhkan itu, benar-benar sesuai fakta dan keadaan yang sebenar-benarnya,” tutur Asis.

Excavator milik PT MAP

Pada saat peristiwa pencemaran SPAM Wae Mese, alat berat excavator milik PT MAP tidak sedang melakukan aktivitas disungai, melainkan berada di lokasi kebun milik PT MAP di Lengko Leleng, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Proses pemeriksaan lokasi yang di duga tersebut pun dilakukan oleh pihak terkait seperti Polisi, Pol PP dan juga Wartawan, Jumat (10/3/2023). Hasil temuannya bahwa excavator milik PT MAP sedang dalam lokasi kebun milik PT MAP.

“Kondisi alat berat excavator yang dicurigai tersebut dalam keadaan baik-baik adanya. Tidak ditemukan bahwa alat berat tersebut mengeluarkan cairan oli atau bahan bakar solar. Karena excavator tersebut masih tergolong baru dan selama dilokasi Lengko Leleng tidak ada pergantian oli,” jelas Asis.

Dari fakta inilah PT MAP perlu menerangkan bahwa apa yang dituduhkan itu adalah tidak benar.

“Sebagai Penasehat Hukum, saya tentu ingin memberikan catatan atau masukan kepada pihak terkait, agar didalam melakukan investigasi atas sebuah peristiwa, hendaknya dilakukan secara teliti dan komprehensif. Semua data dan informasi yang diterima mesti benar-benar ditelusuri dan dikaji secara cermat, termasuk semua unsur atau kemungkinan yang berpotensial menjadi penyebab utamanya,” tutup Asis.

Follow Berita Portal Desa di Google News

Laporan: Oktafianus Dalang