Tanggapi Isu Soal Tanah Terlantar Bakal Dikuasi Negara, Begini Kata Dirjen PPTR
Tanggapi Isu Soal Tanah Terlantar Bakal Dikuasi Negara, Begini Kata Dirjen PPTR
PORDES JAKARTA – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada ATR/BPN, Jonahar menanggapi isu soal tanah yang terlantar balal diambil negara.
Jonahar mengatakan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
“Dalam aturan tersebut, dinyatakan tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,” kata Jonahar dalam keterangannya, Sabtu 19 Juli 2025.
Jonahar menjelaskan dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
“Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Dia mengatakan berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya terlantar.
“Tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak,” tegasnya.
Jonahar mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkasnya.
Terakhir Jonahar menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
‘Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya. (Red).

