Tak Patuh Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Tindak Sejumlah Restoran di Kelapa Dua
Tak Patuh Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Tindak Sejumlah Restoran di Kelapa Dua
PORDES TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi berupa pemasangan stiker kepada restoran yang tidak taat pajak di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Sanksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi menjelaskan pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan” kata Slamet Budi dikutip, Minggu 10 Mai 2026.
Selamet Budi mengku sebelum melakukan tindakan pemasangan stiker pihaknya telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak tersebut.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” katanya.
Selamet Budi mengimbau kepada seluruh wajib pajak daerah di Kabupaten Tangerang agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif mengatakan penagihan pajak melalui pemasangan stiker cukup efektif.
“Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” katanya.
Arif menegaskan apabila batas waktu yang ditentukan wajib pajak belum melunasi kewajibannya maka akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Tahapan lanjutan nya dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi Kejaksaan serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (gabel/rls).

