Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Beri Tanggapan Begini

PORDES SERANG – Kabar dari parlemen tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa disambut gembira oleh Kepala Desa di seluruh Indonesia. Namun demikian tidak dengan Kepala Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Ahmad Rosadi.

Ahmad Rosadi menyampaikan pandangan yang berbeda soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun 2 periode dengan dilandasi beberapa alasan. Hal itu disampaikan di salah satu media online pada Jum’at 23 Juni 2023.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul 6 Fraksi di parlemen menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode.

Ke-6 Fraksi tersebut diantaranya, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sementara 3 Partai lainnya yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam forum.

Dikonfirmasi melalui selulernya, pada Jum’at 23 Juni 2023, Ketua Apdesi Kecamatan Kibin Yunus menyampaikan, bahwa masing masing individu (Kepala Desa) mempunyai pandangan yang berbeda.

“Terkait statment rekan saya, Kades Cijeruk, itu hak beliau karena masing-masing punya sisi pandang yang berbeda dan dari sudut mana memandangnya saya serahkan ke rekan saya. Kalau saya hanya bisa mengaminkan saja apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah pusat, tentunya apa yang terbaik menurut mereka yang memangku kebijakan,” jelas Yunus yang juga Kepala Desa Ciagel.

Ditempat berbeda, Anwar, Ketua Apdesi Kabupaten Serang melalui sekretaris Apdesi Kabupaten Serang Jaro Hulman menyampaikan terkait sikap Kades Cijeruk.

“Baik, sebelumnya saya mohon maaf apabila tanggapan saya kurang pas, khususnya kepada rekan-rekan Kepala Desa yang berada di Kabupaten Serang. Pada prinsip nya kalau toh itu aturan dan tidak ada yang di korbankan, kita setuju-setuju saja. Tetapi dengan adanya wacana ini kita juga masih mendalami, aturan perpanjangan masa jabatan 9 tahun 2 periode,” ungkap Jaro Hulman.

Menurut Sekretaris Apdesi Kabupaten Serang, masa jabatan 9 tahun 2 priode akan merugikan Kepala Desa yang sedang menjabat apabila aturan tersebut tidak berlaku surut, tetapi kata dia, jika berlaku surut itu yang menjadi harapan para Kades, terlebih jika jabatan 9 tahun dengan 3 periode dan berlaku surut, maka itu yang menjadi keinginan para Kepala Desa.

“Saya katakan itu hanya harapan, wacana masa jabatan 9 tahun 2 periode pun sementara ini masih dalam proses pembahasan, dan di berlakukannya pun entah tahun berapa. Pada perinsipnya kami pengurus Apdesi Kabupaten Serang, ketika aturan itu di tetapkan harapan nya aturan tersebut berlaku surut,” demikian pandangan Jaro Hulman. (Jaka)