Soal Dugaan Caleg DPR RI Gunakan Mobil Pelat Dinas Polri, Ketua Bawaslu: Prosesnya Sudah Geser ke Gakumdu
Soal Dugaan Caleg DPR RI Gunakan Mobil Pelat Dinas Polri, Ketua Bawaslu: Prosesnya Sudah Geser ke Gakumdu
PORDES TANGERANG – Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah melakukan pengkajian investigas dan teregister tentang adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI Partai Demokrat berinisial Z belum lama ini.
“Karena ini mengarah kepada dugaan pidana pemilu maka kami dorong ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sesuai Perbawaslu nomor 3 tahun 2023. Jadi prosesnya sudah geser ke Gakumdu,” terang Muslik saat dihubungi, Selasa 19 Desember 2023.
Lebih lanjut Muslik menjelaskan jika terbukti melanggar maka sesuai dengan yang ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maka sanksinya adalah pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
“Cuma kan kita tidak bisa menetapkan itu karena prosesnya ada di Gakumdu, terbukti atau tidaknya itu di Gakumdu,” pungkasnya.
Untuk diketahui Gakumdu adalah Forum bersama Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
“Saya Zulfikar, Caleg DPR RI, menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye,” kata Zulfikar.
“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” terang Zulfikar menambahkan.
Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.
“Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023,” ucap Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.