Muslik Kembali Tegaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI Sudah di Gakkumdu

PORDES TANGERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, kembali menegaskan soal pernyataannya mengenai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPR RI. Ia mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak terduga pelaku pada tanggal 27 Desember 2023 lewat Gakkumdu.

“Sudah dipanggil dan sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan melalui timnya, awalnya kan rencananya itu tanggal 26 tapi ternyata kan 26 itu libur maka tanggal 27, Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif datang,” terang Muslik kepada Portal Desa, 28 Desember 2023.

Lebih lanjut Muslik mengatakan dari hasil kajian Bawaslu selama 1×24 jam, dugaan tersebut mengarah kepada pidana pemilu maka pihaknya mendorong kepada Gakkumdu.

“Jadi diawal kejadian kita kaji, kita telusuri dan kita investigasi dalam waktu sesingkat singkatnya karena itu mengarah kepada dugaan pemilu, maka kewenangan kita itu mendorong kepada Gakkumdu sesuai dengan Perbawaslu 7,” jelasnya.

“Nanti di Gakkumdu sesuai dengan Perbawaslu 3 tentang sentral Gakkumdu maka setelah diregister ini waktunya 14 hari,” jelasnya.

Disinggung soal dirinya melakukan dugaan pembohongan publik, Muslik menanggapinya santai, bahkan ia mengatakan masyarakat boleh menilai tetapi ia akan membuktikan lewat kinerja.

“Kita dinilai oleh masyarakat banyak itu boleh, dan kami juga tidak menutup diri. Di bawaslu itu ada pengawasan partisipatif, kita juga ajak masyarakat, kemudian ketika masyarakat menilai kita boleh juga,” tutup Muslik.

Untuk diketahui pada Selasa 19 Desember 2023 ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik memberikan pernyataan kepada Portal Desa tentang kasus tersebut yang menyatakan pihaknya sudah melakukan pengkajian investigasi dan teregister.

Kata Muslik karena ini mengarah kepada dugaan pidana pemilu maka kami dorong ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sesuai Perbawaslu nomor 3 tahun 2023. Jadi prosesnya sudah geser ke Gakumdu.

Sebelumnya, Aktivis kawakan Kabupaten Tangerang H Retno Juarno menuding Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang telah memberikan informasi bohong soal kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar yang sudah bergeser ke Gakkumdu.

Tudingan itu, kata Retno, berdasarkan keterangan salah satu Anggota Bawaslu Banten, Sumantri, yang juga merupakan Korwil Kabupaten Tangerang, bahwa kasus tersebut masih di Bawaslu Kabupaten Tangerang dan masih dalam kajian. (gabel)