Said Didu Dilaporkan Kepolisi, Ini Kata Ketua APDesi Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Ketua APDesi Kabupaten Tangerang, Maskota menyatakan laporan terhadap Mantan Sekretaris BUMN Said Didu yang ia dan lembaga serta ormas laporkan kepada kepolisian murni keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang,” terang Maskota, Senin 18 November 2024.

Kemudian lanjut Maskota yang kedua pihaknya dituduh menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.

“Kepala Desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan diduga melanggar UU ITE,” katanya.

Tidak hanya itu Maskota juga membantah tudingan soal para Kades di Kabupaten Tangerang Khususnya di bagian utara merupakan kaki taangan PIK 2.

“Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 dan laporan kami itu murni tidak ada ikut campur pik 2 dalam kasusnya Pak Said Didu,” jelasnya.

Maskota meminta pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus yang dilaporkannya tersebut sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan diantara masyarakat Kabupaten Tangerang bagian utara dan wilayah kembali kondusif.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui Said Didu akan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. (gabel).