Ribuan Pendaftar Calon Perangkat Desa Di Tuban Harus Memperbarui Kartu Keluarga

PORDES TUBAN – Tidak kurang dari 3.000 pemohon legalisir KTP dan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran calon perangkat desa serentak di Kabupaten Tuban telah terlayani di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.

Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid saat dikonfirmasi Kontributor Portal Desa Biro Tuban mengatakan, sejak dibuka pendaftaran, pihaknya kebanjiran pemohon untuk legalisir KTP dan Akta Kelahiran.

“Pelayanan legalisir berjalan cukup baik, meskipun pemohon membeludak,” tutur Ubaid, Senin 3 Juli 2023.

Menurut Ubaid, membeludaknya para pemohon sebagai bukti antusiasme masyarakat Kabupaten Tuban untuk mengikuti pengisian perangkat desa serentak 2023 yang saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran.

“Ini mungkin kesadaran masyarakat kita yang kurang untuk update KK, sebab mereka rata-rata update KK setelah ada keperluan,” terang Ubaid.

Ubaid menyebut, untuk proses legalisir ini tidak semata-mata akan langsung diproses, Disdukcapil akan melakukan update KK pemohon terlebih dahulu.

“Misalnya di KK masih berpendidikan SD, maka itu tidak kita legalisir. Mana mungkin SD akan ikut daftar perangkat desa, sehingga KK tersebut harus di-update dahulu,” tegas Ubaid.

Kata Ubaid, dalam proses legalisir ini, Dukcapil akan mencocokkan dengan data base, seperti apakah sudah cocok atau belum dengan data yang tertera di dalam KK dengan database.

“Misal dalam KK sudah ada yang meninggal, ini juga harus di-update dulu, tidak mungkin kita langsung legalisir, sebab yang kita legalisir adalah KK yang valid,” ucap mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu.

Ubaid menyampaikan, KK harus di-update, sebab akan berdampak banyak hal terkait pekerjaan, pendidikan, keluarga meninggal, hingga pindah domisili.

“Per hari animo masyarakat luar biasa banyak, awalnya dulu sekitar 400 pemohon, kemudian berkembang hingga lebih dari 700 orang saat ini,” ungkap Ubaid.

Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil telah menyiapkan ruang khusus untuk legalisir ini
yakni ruang rapat dinas setempat.

“Ini untuk menghindari kerumunan yang lebih besar lagi,” katan Ubaid.

Meski begitu, dari pengakuannya untuk pelayanan Adminduk lain tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun ada keterbatasan jumlah SDM.

Saat ditemui awak media ini, salah satu pemohon bernama Fida mengaku, dirinya tertarik ikut daftar perangkat desa ini agar lebih dekat dengan keluarga.

“Dulu sudah pernah 1 tahun kerja di PT KAI, dan ini mencoba ikut di posisi Kepala Seksi Pemerintahan agar kerja dekat dengan keluarga,” tutur pemohon asal Kecamatan Plumpang itu. (Ali Maskur/Darmuji)